_ndha_

_ndha_

Sabtu, 28 April 2012

SISTEM KEAMANAN PERBANKAN




Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pihak Bank :

§  Melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV
§  Mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card
§  Memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya pemasangan alat-alat penyadap PIN
§  Meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan
§  Mengaudit sistem keamanan secara rutin
§  Mengedukasi dan mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga keamanan PIN
§  Menyiapkan strategi keamanan jangka pendek, menengah dan panjang


Pihak Nasabah :

§  Selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya
§  Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN
§  Mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang bank
§  Secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali, mengganti PIN
§  Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman


Pihak Bank Indonesia :

§  Menyiapkan standar penggunaan teknologi chip card untuk kartu ATM
§  Mewajibkan bank mengaudit sistem keamanan secara berkala
§  Menjaga hasil audit dari kebocoran
§  Melakukan edukasi pada masyarakat
§  Menyiapkan strategi keamanan perbankan nasional dalam jangka pendek, menengah dan panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar