Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pihak
Bank :
§ Melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti
anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV
§ Mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card
§ Memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya
pemasangan alat-alat penyadap PIN
§ Meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang
mencurigakan
§ Mengaudit sistem keamanan secara rutin
§ Mengedukasi dan mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga
keamanan PIN
§ Menyiapkan strategi keamanan jangka pendek, menengah dan
panjang
Pihak
Nasabah :
§ Selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk
memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya
§ Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN
§ Mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang
bank
§ Secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali, mengganti PIN
§ Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang
menggunakan token, yang jelas lebih aman
Pihak
Bank Indonesia :
§ Menyiapkan standar penggunaan teknologi chip card untuk
kartu ATM
§ Mewajibkan bank mengaudit sistem keamanan secara berkala
§ Menjaga hasil audit dari kebocoran
§ Melakukan edukasi pada masyarakat
§ Menyiapkan strategi keamanan perbankan nasional dalam jangka
pendek, menengah dan panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar